Rumah Ibadah Tao |
Taoisme (juga dikenal sebagai Daoisme) dicetuskan oleh Lao Tse (500 SM) dalam bukunya Tao Te Ching adalah filosofi Tiongkok yang mengembangkannya dari agama rakyat di pedalaman Tiongkok menjadi agama resmi negara pada masa Dinasti Tang. Lao Tse sebenarnya bukan nama asli, melainkan gelar baginya yang dianggap guru suci, yang artinya guru tua.
Tao merupakan agama yang berada di luar 6 agama resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia. Tao bertujuan agar mengarahkan manusia mencapai TAO yaitu suatu keadaan di mana Manusia mencapai Kesempurnaan, agama ini lebih bersifat kemanusiaan, dan berpotensi memenuhi keperluan rohaniah manusia. Dalam agama Tao, Lao Tse didewakan sebagai Taishanglaojun dan hari lahirnya adalah tanggal 15 bulan 2 kalender Tionghoa.
Taoisme membahas proses terjadinya alam semesta dan semua mahluk, Tao melahirkan sesuatu, yang dilahirkan itu melahirkan Yin dan Yang, Yinyang saling melengkapi untuk menghasilkan tenaga atau kekuatan. Kekuatan tersebut sebagai sumber dari jutaan benda di dunia. Setiap benda di alam semesta yang berupa benda hidup ataupun benda mati mengandung Yinyang yang saling melengkapi untuk mencapai keseimbangan.
Secara terminologi, Yin dan Yang diterjemahkan sebagai negatif dan positif. Setiap benda bersifat dualisme yang terdiri dari unsur positif dan unsur negatif. Benda yang tidak memiliki unsur negatif dan positif, itu bermakna kosong dan hampa. Seperti halnya magnet, magnet mempunyai unsur positif dan negatif, kedua-duanya bersifat saling melengkapi. Magnet tanpa unsur positif, maka tidak terwujudnya unsur negatif. Itu bermakna bahwa magnet tidak akan terwujud jika tidak memiliki kedua unsur tersebut.
Pembebasan Tanah dan Bangunan
Setelah dilakukan kajian yang mendalam, Pemkot Magelang membebaskan BPHTB kepada rumah ibadah Sinar Kasih Tao Kota Magelang. Hal itu berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Menurut pasal 5 ayat 4 huruf F mengatur, obyek pajak yang tidak dikenakan BPHTB yakni, obyek pajak yang diperoleh dari orang pribadi atau badan yang digunakan untuk tempat ibadah. Hal serupa juga diatur dalam Perda Kota Magelang.
Dengan diserahkannya SK pembebasan BPHTB bagi tanah dan bangunan tempat ibadah Tao yang diresmikan pada 2013, menambah semangat dalam menjalankan trilogi kepercayaan Tao. Trilogi itu antara lain membina umat untuk berbuat baik sesuai ajaran Tao, mengembangkan silaturahmi dengan masyarakat sekitarnya yang berbeda agama dan kepercayaan, serta sikap kooperatif dengan pemerintah. Pihak Rumah Ibadah Sinar Tao sendiri selalu berusaha mencanangkan, agar sinergi antar sesama di tengah masyarakat yang majemuk ini bisa terwujud dengan sikap saling mengasihi, kondusif dan sejahtera.
Apalagi yang kalian ketahui tentang Rumah Ibadah Sinar Kasih Tao ini ? Bisa kita obrolin di kolom komen ya ^^
Komentar
Posting Komentar